Butuh Informasi Soal Korupsi? Silakan Hubungi 'Call Center' KPK di Nomor Ini
Rabu, 02 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan informasi publik atau call center pada Rabu (2/1).
Melalui call center di nomor 198 ini, masyarakat dapat mengadukan dugaan korupsi, mengakses informasi soal gratifikasi atau informasi publik lainnya.
"Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, dan Informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).
Menurut Febri, uji coba call center 198 berlaku hari ini hingga 28 Februari 2019. Layanan call center selama masa uji coba dibuka selama 12 jam mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," tandasnya.
KPK berharap keberadaan call center 198 dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Febri menyatakan hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Pon)