Butuh Informasi Soal Korupsi? Silakan Hubungi 'Call Center' KPK di Nomor Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan informasi publik atau call center pada Rabu (2/1).
Melalui call center di nomor 198 ini, masyarakat dapat mengadukan dugaan korupsi, mengakses informasi soal gratifikasi atau informasi publik lainnya.
"Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, dan Informasi publik lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/1).
Menurut Febri, uji coba call center 198 berlaku hari ini hingga 28 Februari 2019. Layanan call center selama masa uji coba dibuka selama 12 jam mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," tandasnya.
KPK berharap keberadaan call center 198 dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi.
Febri menyatakan hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern