Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan

Rabu, 23 November 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta serta unsur buruh untuk membahas soal upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Pada rapat tersebut, anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo, Nurjaman mengatakan, buruh mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen, sehingga menjadi Rp 5,1 juta.

Baca Juga

Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja

Namun, Nurjaman menuturkan, usulan buruh tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan mereka juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," kata Nurjaman di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga

Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

Ia menilai ada kesamaan antara Apindo dengan serikat buruh, dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Karena sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pada penetapan UMP 2023," tegas dia.

Oleh karena itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. Sedangkan, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Sebut Penetapan UMP DKI 2023 di Atas Nilai Inflasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan