Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Aksi Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025
MerahPutih.com - Pemerintah mengaku terdapat tiga pekerjaan rumah (PR) terkait ketenagakerjaan yang harus diselesaikan.
Ketiga PR utama yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pembaruan regulasi, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, serta upskilling dan reskilling tenaga kerja.
"Saya melihat ini adalah tantangan sekaligus kesempatan bagi kita semua untuk menghadirkan masa depan bangsa, bagi anak cucu kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Menaker mengatakan sejumlah isu ketenagakerjaan masih membutuhkan solusi komprehensif, mulai dari upah minimum (UM), tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, hingga pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga:
Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!
Selain kolaborasi, kata ia, antara pemerintah dan SP/SB, hal ini perlu juga didukung oleh dunia usaha demi menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang dinamis.
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
"Produktivitas kita masih 10 persen di bawah rata-rata ASEAN. Mimpi besar saya, SP/SB menjadi 'champion' produktivitas, menjadi ahli dan konsultan, bahkan ikut mengampanyekan budaya kerja produktif,” katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menginisiasi pelatihan ahli produktivitas. Berharap ke depan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) akan terlibat dalam program training of trainers (ToT) agar nantinya bisa disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Selain produktivitas, peningkatan kompetensi pekerja juga menjadi PR strategis. Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) akan terus diperluas di berbagai daerah.
“Kami terus memperbarui kurikulum melalui SKKNI agar relevan dengan kebutuhan industri. Balai-balai itu harus dimanfaatkan tidak hanya oleh pencari kerja, tetapi juga serikat pekerja untuk 'upskilling' dan 'reskilling'," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat