Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Buronan Kasus Penyelewengan Dana Batubara Ditangkap di Tengah Sawah

Zulfikar Sy - Sabtu, 12 Juni 2021

MerahPutih.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk buronan atas nama Hartono.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.

Hartono merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Baca Juga:

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Ilegal Logging

"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4,8 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/6).

Hartono ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong.

Hartono berada di sana untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/am.


Jaksa penyidik Kejati Kalimantan Timur sudah memanggil sebagai tersangka sebelumnya, namun tersangka tidak datang.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Baca Juga:

Kejati DKI Minta Polda Metro Tangkap Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan

Leonard menyampaikan, melalui Tabur, kejaksaan mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK

Baca Artikel Asli