Buron BLBI Ditangkap Saat Mindai Paspor di PLBN Entikong

Senin, 09 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bos Grup Texmaco, MS (87) dicegah saat melakukan pemindaian paspor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Saat proses pemindaian menuju Malaysia, petugas Imigrasi Indonesia mendapatkan notifikasi status cekal terhadap MS.

"Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9).

Petugas Imigasi langsung menarik paspor MS. MS didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Baca juga:

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan atau pelosok, rencana MS keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.

Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Lalu, Imigrasi langsung menyerahkan MS kepada Satgas BLBI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perusahaan yang dimiliki MS memiliki utang kepada negara terkait BLBI. Karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp 8,06 triliun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan