Bupati Bekasi Neneng Hasanah Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jumat, 02 November 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara ke penyidik KPK.

Mantan Wakil Bendahara DPD Golkar Provinsi Jawa Barat itu merupakan salah satu tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

"Barusan mengajukan JC kepada penyidik," kata kuasa hukum Neneng, Ilham P Gultom, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11).

Menurut Ilham, Neneng mengajukan diri sebagai JC karena ingin kasus dugaan suap proyek Meikarta bisa terang benderang.

"Ya JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," jelasnya.

Ilham menyebut pengajuan Neneng menjadi JC ini masih sebatas permohonan dan menunggu persetujuan dari pimpinan KPK maupun penetapan majelis hakim nantinya. Ilham memastiian kliennya akan kooperatif.

Neneng Hasanah Yasin, bupati Bekasi
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK (MP/Ponco)

"Paling tidak Bu Neneng punya itikad baik untuk bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik," tandasnya.

Lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Kemudian egawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam kasus dugaan suap ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Terselip Nyanyian 'Prabowo Presiden' di Tengah Aksi Bela Tauhid

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan