Bukan Kaleng-kaleng! Parkiran Jakarta Bakal Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil

Jumat, 30 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta sedang fokus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi parkir di Jakarta tetap relevan dengan kondisi terkini dan perkembangan hukum yang berlaku.

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah kewajiban penyediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) khusus. SRP ini akan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan pengguna kendaraan tidak bermotor.

Baca juga:

7 Ruas Jalan di Jakarta Bisa Pesan Parkir Online, Sayang Aplikasi JakParkir Sering Drop

Area parkir khusus ini nantinya akan dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna, terutama bagi mereka yang menggunakan kursi roda atau alat bantu mobilitas lainnya.

Dimensi SRP harus disesuaikan, termasuk lebar area parkir yang memadai agar memudahkan keluar masuk kursi roda dan akses ke pintu kendaraan.

"Kami berpendapat bahwa Perda Parkir ini harus secara eksplisit mencantumkan minimal SRP bagi pengemudi disabilitas, ibu hamil, maupun kendaraan tidak bermotor," ujar Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Eustacia, Rabu (29/5).

Baca juga:

Legislator PSI Kritik UP Parkir, Disebut tak Optimal Bekerja

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Yafrin Liputo, menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi seluruh masukan dari Pansus Perparkiran.

"Tentu saja, semua usulan dari Pansus ini sangat baik dan akan menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perparkiran," kata Yafrin.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan