Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Polda Maluku resmi memecat anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), setela dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Maluku, Selasa (24/2).

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Baca juga:

Kapolri Murka! Minta Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Segera Diusut Tuntas

Rusitah menyebutkan bahwa Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, yang didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.

Adapun, penuntut dalam sidang ini adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (knu)

Baca juga:

Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi

Baca Artikel Asli