BPOM: Snack Bikini Tidak Punya Izin Edar

Senin, 08 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita makanan ringan (snack) Bikini alias "Bihun Kekinian" yang ramai dibicarakan netizen karena mengandung unsur pornografi pada kemasannya adalah ilegal. Hal ini karena snack Bikini tidak memiliki izin edar dari BPOM.  

Hal ini dikemukakan Kepala Badan POM Penny K. Lukito saat memberikan keterangan di depan wartawan. Menurut Penny, snack Bikini tidak memiliki izin edar sehingga proses produksi tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label.

"BPOM menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label serta memperhatikan norma etika/kesopanan dan kesusilaan," kata Penny saat memberikan keterangan pers, di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Penny menambahkan desain kemasan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada Tahun 2015. Kemudian diproduksi untuk diperdagangkan melalui daring pada bulan Maret 2016.

"Snack Bikini saat ini telah memiliki 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret-Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus," tuturnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. BPOM Instruksikan Tarik Snack 'Bikini' dari Peredaran
  2. 5 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Snack Bikini
  3. Berkemasan Bikini dengan Tagline "Remas Aku" Snack Ini Bikin Heboh
  4. Krengsengan Kambing Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera
  5. Soto Ayam Lombok, Wisata Kuliner di Malang Paling Legendaris

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan