BPOM Gerebek Rumah Mewah Pabrik 'Bikini' di Depok

Senin, 08 Agustus 2016 - Zulfikar Sy

Merahputih Nasional- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah rumah mewah yang dijadikan lokasi produksi makanan ringan Bihun Kekinian "Bikini" di Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8).

Berdasarkan keterangan Kepala Badan POM Penny K. Lukito, penggerebekan tersebut dilakukan bersama unsur TNI/Polri sekira pukul 00.15 WIB.

"Kami telah menyita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan "Bikini" sebanyak 144 bungkus, kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan peralatan produksi," ujar Penny saat memberikan keterangan pers di kantornya, Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Penny mengatakan temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 pasal 142, tentang pangan 'Pelaku usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 91 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah'.

"Terkait label dan iklan pangan harus sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dimana diatur bahwa keterangan/ pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya," tandasnya.(Abi)

BACA JUGA:

  1. BPOM: Snack Bikini Tidak Punya Izin Edar
  2. BPOM Instruksikan Tarik Snack 'Bikini' dari Peredaran
  3. 5 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Snack Bikini
  4. Berkemasan Bikini dengan Tagline "Remas Aku" Snack Ini Bikin Heboh
  5. Krengsengan Kambing Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan