BPOM: Dexamethasone Tidak Bermanfaat untuk Kasus COVID-19 Ringan dan Sedang

Minggu, 21 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan penggunaan dexamethasone tak menjamin pasien sembuh dari COVID-19. Pasalnya, saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk COVID-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan COVID-19 sebagai obat uji.

Hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan Dexamethasone menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien COVID-19 yang berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen.

Baca Juga

Update COVID-19 Jumat (19/6): 43.803 Positif, 17.349 Sembuh

"Obat ini tidak bermanfaat untuk kasus COVID-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit," tulis BPOM dalam keteranganya, Sabtu (20/6).

BPOM melanjutkan dexamethason adalah golongan steroid merupakan obat keras yang terdaftar di Badan POM RI dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter.

"Dexamethason tidak dapat digunakan untuk pencegahan COVID-19,"jelasnya.

Ilustrasi (Pixabay)

Dexamethason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.

Seperti menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon facedan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya.

Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan COVID-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait seperti WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca Juga

Update Corona DKI Jumat (19/6): 9.525 Positif, 4.682 Sembuh

BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online.

"Untuk penjualan obat dexametason dan steroid lainnya, termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup BPOM. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan