BPN Larang Jual Beli Tanah di IKN Nusantara, Pemkab Takut PAD Seret
Kamis, 17 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimatan Timur mengeluarkan surat larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara. Aturan ini memicu kegelisahan bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabupaten yang wilayahnya masuk kawasan IKN Nusantara itu khawatir bakal kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak dan retribusi daerah seiring terbitnya aturan baru BPN itu.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
"Akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, melansir Antara, ditulis Kamis (17/2).
Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi, lanjut Tohar, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.
"Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan," kata Tohar.

Untuk itu, kata Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," tegas dia.
Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.
"Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli)," tutup pejabat Pemkab Penajam Paser Utara itu. (*)
Baca Juga