BPN Kota Tangerang Dinilai Tak Profesional

Selasa, 19 Januari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang dinilai tak profesional dan mempersulit birokrasi terhadap masyarakat terkait permohonan blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) 959/Cipete dan SHM 1185/Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Permohonan pemblokiran sudah dilayangkan kuasa hukum masyarakat penggugat, Advokat Basri, dari LQ Indonesia Lawfirm sejak 12 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Eks Juru Ukur BPN, Ini Kata Kuasa Hukum

"Sudah berapa kali kita ke sana jawabannya selalu sama, sedang diproses. Padahal seluruh data yang diperlukan sudah kita lengkapi dalam permohonan," ujar Basri dalam keterangan tertulisnya di Tangerang, Selasa (19/1)

Ia menilai Kantor Tanah Kota Tangerang tak punya kemampuan untuk memenuhi permohonan yang diajukannya.

"Tidak profesional dan tidak bisa mengikuti aturan hukum pemblokiran yang berlaku," sambung dia.

BPN Kota Tangerang
BPN Kota Tangerang

Sementara, Ketua Cabang LQ Lawfirm Tangerang, Priyono Adi Nugroho, menegaskan sangat berharap Kepala BPB Kota Tangerang tak mempersulit diri untuk melayani masyarakat. Termasuk melayani permohonan pemblokiran.

"Moral dan kesadaran para pejabat Kantah Kota Tangerang dituntut buat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, bukan malah mempersulit," tegas Adi Priyono.

Pihaknya juga membuka layanan hotline 0817-489-0999 untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dan kepastian hukum. (*)

Baca Juga

Kementerian ATR Copot 10 Pejabat BPN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan