Cegah Pelecehan Seksual Anak Asuh, Panti Asuhan di Tangerang Didata Ulang


Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman (kiri) saat mendampingi Mensos Saifullah Yusuf melihat kondisi anak di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang Selasa. ANTARA/Irfan
MerahPutih.com - Publik dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh yang dilakukan ketua dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang.
Apalagi, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang ternyata tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, akan mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan di wilayahnya.
"Kasus di Yayasan Darussalam An'nur ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot. Maka itu ke depan akan kita data ulang lagi semuanya, termasuk pengawasan aktivitasnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, saat mendampingi Mensos, di Kota Tangerang, Selasa (8/10).
Baca juga:
Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Terdaftar di Kemensos
Pemkot Tangerang juga mengajak aparatur mulai dari tingkat RT/RW untuk ikut memantau aktivitas di semua lembaga dan yayasan yang ada di lingkungan.
Sekda Herman mengharapkan ketika adanya indikasi pelanggaran yang menyimpang maka bisa segera dilaporkan kepada pihak terkait seperti lurah, camat, OPD terkait, hingga satgas lapangan.
"Pokoknya dari kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot agar tak terulang lagi," tandas pejabat Pemkot Tangerang itu, dilansir Antara.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi tanggal 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang.
Baca juga:
7 Orang Jadi Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, 1 Tersangka Buron
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada tiga korban dan data terbaru hari ini menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa.
Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni ketua yayasan dan dua orang pengurus. Namun, satu orang tersangka masuk dalam datar pencarian orang karena tidak datang setelah dua kali dilakukan pemanggilan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
