Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, DPR Desak Jaminan Pasien Penyakit Kronis

Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026

Merahputih.com - Di tengah hiruk-pikuk pemutakhiran data kemiskinan, ratusan pasien gagal ginjal kronis di berbagai sudut Indonesia kini terjebak dalam kecemasan mendalam setelah kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif.

Kebijakan yang lahir dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini semula bertujuan untuk akurasi sasaran, namun di lapangan justru memutus napas pelayanan medis esensial bagi rakyat kecil.

Baca juga:

BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Darurat Meski Status PBI Nonaktif

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 tersebut menyebabkan sekitar 200 pasien cuci darah kehilangan akses jaminan kesehatan hanya dalam hitungan hari. Tanpa payung hukum tertulis yang menjamin pembayaran klaim, pihak rumah sakit cenderung ragu memberikan tindakan karena risiko kerugian finansial.

“Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, Selasa (10/2).

Desakan Reformasi Data dan Notifikasi Dini

DPR RI telah memanggil jajaran Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPS untuk menghentikan ego sektoral dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).

Edy menuntut pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menjamin pembiayaan pasien penyakit kronis selama masa transisi tiga bulan ke depan.

Baca juga:

Kabar Baik Peserta BPJS Mandiri Kelas 3, Pemerintah Bersiap Hapus Denda Iuran JKN

Selain itu, sistem informasi BPJS harus diperbaiki agar pasien tidak mendapat "kejutan pahit" saat sudah berada di depan meja pendaftaran rumah sakit.

“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan birokrasi. Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkas legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Baca Artikel Asli