Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit hingga Rp 2 triliun setiap bulan. Krisis keuangan itu berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Baca juga:
Biaya Gratis Dapat BPJS dan Makan Siang, Program Vokasi Nasional Tahap 2 Dibuka Sampai 9 Juni
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama. Kementerian Sosial serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus melakukan evaluasi menyeluruh agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran.
"Rakyat sudah membayar iuran dan menjalankan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Sesuai amanat konstitusi, masyarakat miskin memang menjadi tanggung jawab negara. Karena itu, data penerima PBI harus benar-benar akurat,"
Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Dampak Kebijakan Desil Kesejahteraan
Kebijakan berbasis desil kesejahteraan memicu persoalan baru. Aturan ini menyebabkan sejumlah masyarakat kurang mampu kehilangan status kepesertaan bantuan.
Situasi tersebut mengancam warga miskin penderita penyakit katastropik. Mereka memerlukan pengobatan jangka panjang namun terkendala biaya.
"Kasihan masyarakat miskin memiliki penyakit katastropik jika kepesertaannya dinonaktifkan. Mereka sangat bergantung pada jaminan kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Solusi Alokasi Dana Cukai Rokok
Pemerintah wajib mencari sumber pendanaan tambahan. Langkah ini bertujuan memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan.
Baca juga:
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Pemanfaatan sebagian anggaran penerimaan cukai hasil tembakau menjadi opsi logis. Dana cukai rokok dapat menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Alokasi ini memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan layak. Pemerintah harus segera mengevaluasi mekanisme pendataan agar kesalahan administrasi tidak merugikan hak kesehatan rakyat.