Bos OJK Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bank Century

Selasa, 13 November 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ikut meminta keterangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Kepada media, Wimboh mengaku dikonfirmasi penyidik terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Namun, bos OJK itu menutup rapat informasi lain, termasuk materi, status dan kapasitasnya diperiksa KPK

"Ya enggak boleh dong (dikasih tahu)," kata orang nomor satu di OJK itu, ketika dicecar wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).

Sebelum di OJK, Wimboh menempati beberapa posisi di Bank Indonesia (BI). Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010 - 2012. Wimboh juga pernah menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK membutuhkan keterangan Wimboh atas kasus dugaan korupsi yang masih di tingkat penyelidikan, tanpa memberikan penjelasan lebih detail.

Febri hanya menyebut pemanggilan Wimboh sama dengan permintaan keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom. "Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan. Di perkara yang sama dengan permintaan keterangan terhadap Miranda," kata Febri saat dikonfirmasi.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco

Sebelum Wimboh, Miranda keluar lebih awal. Miranda mengaku materi dikonfirmasi adalah prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century. Namun, dia mengklaim tak ingat pertanyaan apa saja yang disodorkan penyelidik lembaga antirasuah. "Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucapnya.

KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan