MerahPutih.com - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
KPK mengatakan, Fuad tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Fuad telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. Pemeriksaan pun dipastikan akan dijadwalkan ulang.
Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri.
kata Budi
Menurut Budi, keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara tersebut.
"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga:
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
KPK Panggil 5 Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji
Selain Fuad, penyidik memanggil lima saksi lain, yakni karyawan Maktour Ulfaiza, Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, dan Muhammad Luthfi Makki dari Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Sedangkan dalam penyidikan, KPK menduga Fuad memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji.
Penyidik mendalami dugaan pemufakatan antara sejumlah pemilik penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan oknum Kementerian Agama untuk mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK menduga kuota tambahan yang semula seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kuota tersebut diduga kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah.
Berdasarkan skema itu, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK juga menduga Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang memberikan uang sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Sampai saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Penyidik menyatakan pengembangan perkara masih terbuka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk yang saat ini masih berstatus saksi. (Pon)