Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1

Selasa, 18 Desember 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo mengakui menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sejumlah Rp4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Kotjo uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni ditangkap petugas KPK.

"Desember 2017 pertama (Rp2 miliar), kemudian (Rp2 miliar) Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum lebaran (Juni 2018). Yang Rp500 kira-kira satu minggu setelah lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," kata Kotjo.

Eni Maulani Saragih anggota DPR
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Kotjo mengakui memiliki keinginan menggarap proyek PLTU Riau-1. Karena itu, dirinya meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek tersebut.

Kotjo membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara untuk bisa mengerjakan proyek senilai US$900 juta itu. Kotjo menyebut bahwa Blackgold dimiliki oleh Philip Cecile Rickard dan PT Samantaka Batubara dipimpin Rudy Herlambang.

"Samantaka adalah anak perusahaan yang hampir 100 persen dimiliki Blackgold," uungkapnya.

Kemudian lanjut Kotjo, pihaknya mengajukan kepada PLN untuk menggarap PLTU Riau-1. Dia juga mengakui membawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) untuk proyek pembangkit berkapasitas 2x300 Megawatt.

"Jadi kami ajukan usul buat proyek ini, di mana tambangnya Samantaka Batubara, kemudian Samantaka bekerja sama dengan PLN Batubara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pecat Mourinho, Manchester United Angkat Mantan Kapten Jadi Manajer Caretaker

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan