Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1
Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo (FOTO: ANTARANEWS)
MerahPutih.Com - Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo mengakui menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sejumlah Rp4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).
Menurut Kotjo uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni ditangkap petugas KPK.
"Desember 2017 pertama (Rp2 miliar), kemudian (Rp2 miliar) Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum lebaran (Juni 2018). Yang Rp500 kira-kira satu minggu setelah lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," kata Kotjo.
Kotjo mengakui memiliki keinginan menggarap proyek PLTU Riau-1. Karena itu, dirinya meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek tersebut.
Kotjo membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara untuk bisa mengerjakan proyek senilai US$900 juta itu. Kotjo menyebut bahwa Blackgold dimiliki oleh Philip Cecile Rickard dan PT Samantaka Batubara dipimpin Rudy Herlambang.
"Samantaka adalah anak perusahaan yang hampir 100 persen dimiliki Blackgold," uungkapnya.
Kemudian lanjut Kotjo, pihaknya mengajukan kepada PLN untuk menggarap PLTU Riau-1. Dia juga mengakui membawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) untuk proyek pembangkit berkapasitas 2x300 Megawatt.
"Jadi kami ajukan usul buat proyek ini, di mana tambangnya Samantaka Batubara, kemudian Samantaka bekerja sama dengan PLN Batubara," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pecat Mourinho, Manchester United Angkat Mantan Kapten Jadi Manajer Caretaker
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional