Headline

Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Desember 2018
Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1

Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo (FOTO: ANTARANEWS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemegang saham Blackgold Natural Recourses (BNR) Limited, Johannes B Kotjo mengakui menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sejumlah Rp4,75 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Kotjo uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni ditangkap petugas KPK.

"Desember 2017 pertama (Rp2 miliar), kemudian (Rp2 miliar) Maret 2018 , kemudian Rp250 juta itu satu hari sebelum lebaran (Juni 2018). Yang Rp500 kira-kira satu minggu setelah lebaran. Bulan Juli 2018 yang terakhir," kata Kotjo.

Eni Maulani Saragih anggota DPR
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Kotjo mengakui memiliki keinginan menggarap proyek PLTU Riau-1. Karena itu, dirinya meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir agar bisa mengerjakan proyek tersebut.

Kotjo membawa dua perusahaan yakni Blackgold dan PT Samantaka Batubara untuk bisa mengerjakan proyek senilai US$900 juta itu. Kotjo menyebut bahwa Blackgold dimiliki oleh Philip Cecile Rickard dan PT Samantaka Batubara dipimpin Rudy Herlambang.

"Samantaka adalah anak perusahaan yang hampir 100 persen dimiliki Blackgold," uungkapnya.

Kemudian lanjut Kotjo, pihaknya mengajukan kepada PLN untuk menggarap PLTU Riau-1. Dia juga mengakui membawa investor asal China yakni China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) untuk proyek pembangkit berkapasitas 2x300 Megawatt.

"Jadi kami ajukan usul buat proyek ini, di mana tambangnya Samantaka Batubara, kemudian Samantaka bekerja sama dengan PLN Batubara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pecat Mourinho, Manchester United Angkat Mantan Kapten Jadi Manajer Caretaker

#Anggota DPR #Kasus Suap #Korupsi PLTU Riau #Idrus Marham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Bagikan