Bobby Alihkan Wewenang Penanganan Sampah Pada Kecamatan

Rabu, 28 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melimpahkan tugas penanganan sampah kepada pihak kecamatan.

Selain tugas, personil atau petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga alihkan ke kecamatan.

Baca Juga:

Buntut Pengusiran Jurnalis, Wali Kota Bobby Pilih Selesaikan Masalah

Wali Kota Medan, Bobby Nasution memerintahkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sendiri diminta untuk lebih fokus dalam mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Dengan demikian, pihak kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan kini bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan di wilayah masing-masing," ujarnya dilansir Antara, Selasa (27/2).

Menantu Presiden Joko Widodo ini berjanji mengupayakan penambahan armada pengangkut sampah, sehingga pembersihan yang dilakukan petugas akan lebih responsif lagi.

Ilustrasi sampah. (Foto: Antara)
Sampah menumpuk. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Pemkot Medan memutuskan membuat TPS Terpadu di empat kecamatan yakni Medan Deli, Marelan, Labuhan, dan Belawan.

Di TPS terpadu ini sampah akan diolah hinggga dapat mengurangi volume sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan target TPS Terpadu ini sudah rampung pada akhir tahun 2021. (*)

Baca Juga:

Wali Kota Bobby Nasution Diminta Hargai Kerja Jurnalis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan