BNPT Desak Kominfo dan Kemenkumham Tutup Website Teroris
Kamis, 05 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menghapus ribuan website teroris. Meski BNPT merupakan lembaga yang bertujuan mengantisipasi terorisme, BNPT justru menyatakan kewenangan menghapus website teroris ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski demikian, hingga saat ini website teroris masih tersebar di internet. Bahkan BNPT memantau, terdapat ribuan website teroris. Tidak dijelaskan mengapa ribuan website teroris masih dibiarkan.
"Ada aturan di negara demokrasi ini. Tidak semudah itu menutup (website)," kata Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Agus Surya Bakti, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). (Baca Juga: BNPT: Waspadai 9.800 Website Teroris ISIS)
Meski begitu, Agus memaparkan, BNPT tengah melakukan upaya persuasif kepada pihak Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa (Ormas, Organisasi Kepemudaan, hingga para aktivis internet. "Kami pun akan membuat blog, website, yang bersifat informatif dan edukatif tentang bahaya terorisme," kata Agus.
Seperti disampaikan sebelumnya, BNPT menyampaikan terdapat 9.800 website teroris. BNPT segera merangkul blogger guna mewaspadai perekrutan teroris melalui internet. (Baca: Lampu Kuning Terorisme, Jokowi Minta Data Intelijen Diperkuat)
Sekadar diketahui, seperti tertuang di website bnpt.go.id, BNPT memiliki misi pencegahan aksi terorisme meningkatkan kewaspadaan, memberi perlindungan terhadap objek-objek vital, melakukan deradikalisasi, dan melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance. (hur)