MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate—obat bius yang kini telah dikategorikan sebagai narkotika.
“Temuan ini menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika,” ujar Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
Suyudi menjelaskan, perkembangan narkotika saat ini berlangsung sangat cepat dengan munculnya berbagai jenis zat baru.
Secara global, telah teridentifikasi sekitar 1.386 New Psychoactive Substances (NPS), sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa metode peredaran narkotika semakin beragam dan sulit dideteksi.
Baca juga:
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Suyudi menambahkan, etomidate yang ditemukan dalam cairan vape kini telah resmi masuk dalam narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025.
Sebelumnya, penanganan kasus terkait zat tersebut hanya menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan.
“Dengan masuknya etomidate dalam golongan narkotika, penegakan hukum menjadi lebih kuat,” kata dia.
BNN juga menyoroti langkah sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Menurut Suyudi, kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merespons maraknya penyalahgunaan vape.
Baca juga:
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN mendorong adanya kebijakan pelarangan vape sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika.
Suyudi menilai, jika perangkat vape sebagai media konsumsi dibatasi atau dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan.
Ia mengibaratkan vape sebagai alat bantu konsumsi, mirip dengan penggunaan alat tertentu dalam penyalahgunaan narkotika lainnya.
“Jika medianya ditekan, maka peredarannya juga dapat diminimalkan,” ujarnya.
BNN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang. (Pon)