Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?

Kamis, 12 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 2022, Jakarta tercatat sebagai kota dengan biaya hidup tertinggi dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.

Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang. Di mana, kebutuhan masyarakat yang terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Dilansir Antara, dengan kondisi inflasi dan rencana PPN 12 persen dan melonjaknya kebutuhan pokok, besar kemungkinan bahwa biaya hidup di Jakarta akan semakin tinggi pada tahun 2025.

Akan tetapi, upah yang ditetapkan oleh pemerintah jika melihat pada biaya hidup di Jakarta tidak bisa mencukupi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.760, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yang berada di angka Rp 5.067.381, atau bertambah sekitar Rp 329.379.

Sementara Rincian biaya hidup di Jakarta dari survei BPS, dengan rincian:

Lantas dengan kenaikan UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761, yang merupakan upah minimum untuk pekerja formal satu tahun kerja apakah cukup? melihat pada angka yang tercatat menunjukkan adanya kesenjangan besar antara UMP yang ditetapkan dengan biaya hidup aktual di Jakarta.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan