Besok, Pemprov DKI Terapkan PTM Terbatas dengan Kapasitas 100 Persen

Minggu, 02 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai, Senin (3/1), sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun sejumlah ketentuan tersebut yakni capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga:

Vaksinasi Modal Besar Dukung PTM, Tetapi Bukan Sebagai Syarat

“PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/1).

Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan active case finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Baca Juga:

Anak Sekolah di Solo Tak Ada Libur, Selesai Bagi Rapor Lanjut PTM Sampai Januari

Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan satgas COVID-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," ujarnya.

Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada SK Kepala Dinas Pendidikan No 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. (Pon)

Baca Juga:

Durasi PTM di Kota Bandung Bakal Ditambah Jadi 3 Jam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan