Besaran Dana KJP Plus Yang Diterima Anak Sekolah di Jakarta
Kamis, 13 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencairkan bantuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap setelah mengalami keterlambatan pencairan. Pada tahap pertama gelombang satu, pencairan diberikan kepada 460.143 orang penerima.
KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Besarannya sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP Rp 300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp 420 ribu per bulan.
Sedangkan untuk SMK Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp 300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1,8 juta per semester.
Baca juga:
"KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 dicairkan secara bertahap (Januari sampai April sudah cair). Pada hari ini, cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Ia memaparkan pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.101 orang penerima masih perlu diverifikasi ulang. Hal ini, guna memastikan calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.
"Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sosial," katanya.
Baca juga:
Kabar Gembira, Pencairan Bansos KJP Plus Dimulai Minggu Kedua Ini
Ia menegaskan, verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan guna menentukan penerima tahap pertama pada gelombang dua.
"Dana diharapkan dapat cair pada bulan berikutnya sehingga dapat dimanfaatkan untuk keperluan sekolah anak," katanya. (Asp)