Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi

Minggu, 17 Maret 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Selama bulan Ramadan permainan petasan biasanya makin marak. Namun, jika dilakukan berlebihan bisa menjadi bahaya.

Polisi menyebut jika ada masyarakat yang masih bermain petasan dapat terancam dengan sanksi pidana. Hal itu lantaran berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kebakaran dan tawuran.

Baca Juga:

Ramadan Tak Halangi Warga Lakukan Mobilitas, Commuter KRL di Atas 3 Juta

"Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Minggu (17/3).

Menurut Nico, selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat teguran. Namun, menjadi berbeda jika memicu dampak kerugian yang besar.

“Jika ada karena petasan yang menyebabkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana,” jelas pria kelahiran Ambon ini.

Nico berujar, petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ungkap dia.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan Ramadan di kawasan Jatinegara.

Baca Juga:

Menhub Sebut Mudik Pakai Sepeda Motor Bahaya

"Kami menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," ujar imbuh lulusan AKPOL 1997 ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan