Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipalyy. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Selama bulan Ramadan permainan petasan biasanya makin marak. Namun, jika dilakukan berlebihan bisa menjadi bahaya.
Polisi menyebut jika ada masyarakat yang masih bermain petasan dapat terancam dengan sanksi pidana. Hal itu lantaran berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kebakaran dan tawuran.
Baca Juga:
Ramadan Tak Halangi Warga Lakukan Mobilitas, Commuter KRL di Atas 3 Juta
"Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Minggu (17/3).
Menurut Nico, selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat teguran. Namun, menjadi berbeda jika memicu dampak kerugian yang besar.
“Jika ada karena petasan yang menyebabkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana,” jelas pria kelahiran Ambon ini.
Nico berujar, petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.
"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ungkap dia.
Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan Ramadan di kawasan Jatinegara.
Baca Juga:
"Kami menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," ujar imbuh lulusan AKPOL 1997 ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

10 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada yang Masih di Bawah Umur

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
