Berkas Perkara Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo Sudah P21
Senin, 23 November 2015 -
MerahPutih Hukum - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016 dengan tersangka sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
Rinelda yang mengenakan baju berwarna ungu tiba di gedung KPK pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pukul 15.15 WIB.
"Iya sudah P21," kata Rinelda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11) sambil berjalan ke mobil tahanan KPK. Namun, saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan kapan jadwal sidang dirinya akan digelar, Rinelda masih belum tahu. "Belum tahu," ujarnya singkat.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan kedatangan Rinelda ke KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Memang tidak ada jadwal pemeriksaan hari ini, yang bersangkutan datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun 2016. Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Rinelda, mantan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo, selaku staf ahli Dewi Yasin Limpo Bambang Wahyu Hadi, mantan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai Papua Iranius, dan seorang pengusaha, Setiadi.
Kelima tersangka dibekuk dalam OTT di dua tempat, di salah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang sebesar 117.700 SGD atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan ke dalam kemasan keripik singkong.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewi Yasin Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (gms)
BACA JUGA: