Berkas Hilman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi: Mudah-mudahan P21
Selasa, 12 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas berkas tersangka kecelakaan Hilman Mattauch sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto.
“Hari ini (berkas) sudah dikirim ke JPU. Tadi saya dapat informasi sudah dikirim,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Selasa (12/12).
Usai diserahkan, penyidik berharap agar berkas tak dikembalikan karena kekurangan keterangan di dalam BAP. Halim ingin, berkas segera dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Nanti kami tunggu jawaban dari JPU, mudah-mudahan P21. Kalau di-P19 (dikembalikan) berarti kita harus perbaiki sesuai petunjuk jaksa, apa yang kurang,” kata Halim.
Dalam berkas perkara tersebut, Hilman dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hilman dinilai lalai berkendara karena mengemudikan mobil sambil memainkan HP. (Ayp)