Berkas Hilman Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi: Mudah-mudahan P21


Mobil yang dikendarai Setya Novanto ringsek. (Istimewa)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas berkas tersangka kecelakaan Hilman Mattauch sopir mobil yang ditumpangi Setya Novanto.
“Hari ini (berkas) sudah dikirim ke JPU. Tadi saya dapat informasi sudah dikirim,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Selasa (12/12).
Usai diserahkan, penyidik berharap agar berkas tak dikembalikan karena kekurangan keterangan di dalam BAP. Halim ingin, berkas segera dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Nanti kami tunggu jawaban dari JPU, mudah-mudahan P21. Kalau di-P19 (dikembalikan) berarti kita harus perbaiki sesuai petunjuk jaksa, apa yang kurang,” kata Halim.
Dalam berkas perkara tersebut, Hilman dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hilman dinilai lalai berkendara karena mengemudikan mobil sambil memainkan HP. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
