Beri Bantuan Hukum, AHY Bantah Coba Intervensi Kasus Lukas Enembe

Kamis, 29 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Partai Demokrat memberikan bantuan hukum terhadap Lukas Enembe usai KPK menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi.

Baca Juga:

Curiga Penetapan Tersangka Bermuatan Politis, AHY Tidak Pecat Lukas Enembe dari Demokrat

"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan," kata AHY di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

AHY menyebut hal tersebut berlaku untuk semua kader Demokrat yang terkena kasus hukum.

"Kami juga tidak akan melakukan intervensi hukum terkait kasus tersebut," sebut AHY.

AHY juga mengungkapkan riwayat penyakit Lukas Enembe. Ketua DPD Demokrat Papua disebut empat kali mengalami serangan stroke dalam 4 tahun terakhir.

Terkini, DPP Partai Demokrat bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe.

Baca Juga:

Puan akan Temui AHY, Politikus PDIP: Bangun Suasana Kondusif

Demokrat kemudian melakukan pendalaman mengenai kasus korupsi yang saat ini menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua nonaktif itu.

"Kami melakukan penelaahan secara cermat apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau adapula muatan politiknya," sebut putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

AHY menyampaikan sikap Demokrat yang telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam kasus ini Demokrat meminta hukum ditegakkan secara adil. Dia juga meminta jangan ada politisasi di dalam penanganan kasus tersebut.

"Juga mari kita hindari, trial by the press," tutup mantan Cagub DKI di Pilkada 2017 ini. (Knu)

Baca Juga:

Demokrat Klaim Kader dan Warga Jakarta Ngebet Anies-AHY Diduetkan dalam Pilpres 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan