Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Jumat, 12 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tak bisa langsung mundur sebagai anggota dewan. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi mengungkapkan Saraswati juga harus mengikuti aturan partai.

“Peserta pemilu itu ialah partai politik dan Saudara Saraswati itu mendapat mandat dari satu wilayah pemilihan tertentu,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Bambang, Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu. Langkah pertama yakni berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait dengan proses pengunduran diri tersebut. Hal itu mengingat penempatan kader sebagai calon legislatif juga merupakan kewenangan partai politik.

“Di dalam Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu ialah partai politik,” katanya.

Baca juga:

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Nantinya, proses pengunduran diri Sasaswati bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan UU MD3, termasuk melakukan pergantian antarwaktu atau PAW. Selain berkoordinasi dengan DPP Gerindra, partai bakal mendengar aspirasi dapil Saraswati di Dapil III Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Suara Saras di dapil itu mencapai 52.932. “Misalnya kepala Desa Sukajadi diminta mundur oleh Desa Sukamakmur, nah yang memberikan mandat itu ialah orang Sukajadi. Jadi kami prinsip-prinsip itu harus dikaji lebih mendalam,” jelas dia.

Meski demikian, fraksi telah menonaktifkan Saras dari jabatan anggota DPR. Proses selanjutnya ada di DPP partai. "Kami sepakat dengan ketua fraksi, dan pimpinan untuk menonaktifkan sembari berproses di DPP maupun di fraksi itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini meminta waktu untuk menyelesaikan tugas akhir, yakni pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan.

Rahayu menyampaikan permohonan maaf juga terima kasih atas dukungan yang telah diberikan konstituen di daerah pemilihan Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Kepulauan Seribu. Dengan dana yang tersisa di rekening khusus, Rahayu mengatakan akan memberikan bantuan alat kesehatan dan pelatihan lain untuk konstituennya.(knu)

Baca juga:

Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan