Merahputih.com - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS.
Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen).
Baca Juga
Sementara dalam pemilihan gubernur, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.
"Berdasarkan data Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen," ucap Afif, Kamis (10/12).
Dia mengungkapkan di beberapa Kabupaten/Kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen.
Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen.
Menurut hasil pengawasan Bawaslu, kata Afif, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana.
Baca Juga
Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala. "Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.
Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. ''Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," imbuh Afif. (Knu)