Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berdasarkan Siwaslu, Penggunaan Hak Pilih di Pilgub dan Pilbup Lebih dari 80 Persen

Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Desember 2020

Merahputih.com - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan telah mengumpulkan hasil pengawasan dengan memfoto Formulir C.Hasil KWK sebagai hasil penghitungan di TPS.

Dalam pemilihan Kabupaten/Kota, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah mengumpulkan hasil pengawasan sebanyak 175.593 dari 298.939 (59 persen).

Baca Juga

Gaet Pemilih, KPU Harus Gencarkan Sosialisasi Pilkada

Sementara dalam pemilihan gubernur, pengawas TPS di 28.251 dari 62.376 TPS (45 persen) telah menyampaikan laporannya. Proses penghitungan suara di beberapa TPS masih berlangsung.

"Berdasarkan data Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), penggunaan hak pilih pada pemilihan gubernur sebesar 82 persen. Sedangkan pada pemilihan bupati/wali kota sebesar 83 persen," ucap Afif, Kamis (10/12).

Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020)
Anggota Bawaslu M Afifuddin (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto: Bawaslu

Dia mengungkapkan di beberapa Kabupaten/Kota, laporan pengiriman hasil penghitungan suara melalui Siwaslu telah mencapai lebih dari 60 persen.

Di antaranya, di Kabupaten Gresik 83 persen, di Sragen 88 persen, di Kabupaten Cianjur 66 persen, di Balikpapan 71 persen, di Denpasar 66 persen dan di Trenggalek 76 persen.

Menurut hasil pengawasan Bawaslu, kata Afif, proses pengiriman kotak suara dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui panitia pemungutan suara (PPS) di beberapa daerah belum terlaksana.

Baca Juga

Sumbangan Dana Kampanye Maju Libas ErJi

Hal itu disebabkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU mengalami kendala. "Padahal, KPU menetapkan kebijakan, agar KPPS menuntaskan pemasukan data ke Sirekap sebelum kotak suara disampaikan ke PPK melalui PPS," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu.

Akibatnya, diperlukan waktu lebih lama agar hasil penghitungan suara di TPS sampai di PPK. ''Bahkan hingga 19.30 WIB, KPPS masih menunggu antrean untuk mengirimkan data hasil pemungutan ke Sirekap," imbuh Afif. (Knu)

Baca Artikel Asli