Berawal dari Kehilangan Handpone, Akun Kripto Dibobol hingga Rugi Ratusan Juta

Jumat, 30 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial FA (35) karena melakukan akses ilegal dan membobol akun kripto. Korban berinisial REP dilaporkan mengalami kerugian Rp 311 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut berawal saat korban mendapati adanya pesan akun kripto miliknya diakses di ponselnya yang sudah hilang. Akun kripto korban telah diakses melalui perangkat lain.

“Itu berasal dari handphone korban yang telah hilang 2 bulan lalu, yaitu tanggal 28 Mei 2024," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga:

Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir

Saat itu korban mendapati adanya transaksi penarikan aset kripto pada akun korban tersebut. Tersangka FA langsung mengirimkan aset senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kripto miliknya.

Pihak kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka FA pada Kamis (22/8). Pelaku yang merupakan warga Bandung ini mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Tersangka FA mengakui yang melakukan penarikan set akun kripto milik korban. Tersangka FA adalah pemilik dan penguasa akun In**** dengan nama pengguna i***9," ujarnya.

Baca juga:

Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR

Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku membeli ponsel korban yang sempat hilang dari marketplace. “Setelah menguasai handphone tersebut, tersangka mengetahui terdapat akun kripto di dalamnya," tutur Ade Safri.

Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan