MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan kepala daerah, salah satunya membahas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang saat ini menjadi beban pemerintah daerah terkait penggajian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tata kelola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan diatur ulang ke depannya merespons persoalan anggaran yang dikeluhkan kepala daerah.
Soal PPPK sebenarnya kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,
katanya.
Ia menegaskan, tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Baca juga:
Kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK baru yang kemudian ada di daerah,
ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat tersebut spesial karena digelar di tengah masa reses.
Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,
katanya.
Rifqi menjelaskan rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ia mengapresiasi Apkasi dan Apeksi atas upaya advokasi yang telah dilakukan. Menurut dia, rapat kali ini berfokus pada mendengarkan aspirasi bupati dan wali kota, sementara rapat dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan digelar khusus.
Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah masalah yang mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya pada level kabupaten/kota dulu. Nanti gubernur akan kita carikan waktu khusus di RDP dan RDPU yang lain,
kata dia.
Komisi II DPR RI memiliki data sekitar 39 kabupaten/kota yang harus mendapat bantuan dari APBN, khususnya untuk mengatasi persoalan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK.
Dasco menghadiri rapat Komisi II yang mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta asosiasi kepala daerah tingkat kabupaten/kota.