Bentuk Perda, DPRD Optimalkan Pengawasan Kerja Anies Tangani COVID-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19.

Rapat Senin (5/10) kemarin, DPRD mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stake holder tentang draf raperda ini. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman.

Salah satu pasal krusial dalam raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah COVID-19.

Baca Juga:

Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar

"Raperda ini akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah COVID-19," ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi.

Raperda ini juga nantinya, kata Dedi, akan mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan nontunai.

Rapat Anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih
Rapat Anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih

"Jaminan sosial ini akan diatur dalam bab khusus di raperda untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu," jelas Dedi.

Wabah COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius, untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.

Baca Juga:

Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan

Rapeda tentang penanggulangan COVID-19 itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).

Aturan itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kekuatan hukum pergub berada di bawah perda, sehingga dengan adanya aturan itu, penanganan COVID-19 memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)

Baca Juga:

Sebelum Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Ketua DPRD DKI Kedatangan Tamu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan