MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti kasus hukum yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Benny, Senin (13/7, penanganan perkara tersebut sebaiknya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie sebelumnya merupakan bagian dari Kejaksaan Agung.
Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.
Berawal dari Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah belakangan menjadi perhatian publik. Perkembangannya mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah daerah, kasus ASABRI, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Baca juga:
Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Hilangkan Kesan Perseturan Penegak Hukum
Muncul Isu Pengamanan dan Rivalitas Antar-APH
Di tengah proses penggeledahan, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota TNI yang disebut sebelumnya sempat dikuntit anggota Densus 88.
Selain itu, beredar informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga aparat TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.
Belakangan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Rangkaian peristiwa tersebut memicu berbagai pembahasan di media sosial mengenai dugaan rivalitas atau konflik antar lembaga aparat penegak hukum (APH).
Baca juga:
Publik Diminta Ikut Mengawasi
Benny menilai pengawasan publik tetap diperlukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan kredibel.
“Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” pungkasnya. (Pon)