MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/4).
Dalam rapat tersebut, Oce Madril mengusulkan penerapan NCB secara terbatas, misalnya dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau ketika aset baru ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Namun, Benny menilai pendekatan tersebut masih dapat diperluas.
Menurut dia, apabila negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, konsep NCB yang lebih luas sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu dipertimbangkan.
“Pertanyaan akademis yang harus dijawab yakni bagaimana jika NCB itu tidak terbatas, dan perangkat hukum apa yang harus disiapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny.
Baca juga:
Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset
Ia menekankan perlu ada jaminan hukum yang kuat untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapan NCB yang lebih luas. Dalam pandangannya, salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi yakni praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau yang dikenal sebagai nominee mechanism.
Politisi Partai Demokrat itu menilai mekanisme tersebut sulit dijangkau jika NCB hanya diterapkan secara terbatas. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan NCB diikuti kewajiban pelaporan kekayaan bagi seluruh warga negara, tidak hanya pejabat publik. “Semua warga negara dewasa harus mendeklarasikan kekayaannya. Dengan begitu, akan jelas mana yang benar-benar milik seseorang dan mana yang hanya titipan,” katanya.
Ia menambahkan aset yang tidak dilaporkan atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tidak bertuan dan berpotensi untuk dirampas negara. Benny menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.(Pon)
Baca juga:
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda