Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/4).

Dalam rapat tersebut, Oce Madril mengusulkan penerapan NCB secara terbatas, misalnya dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau ketika aset baru ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Namun, Benny menilai pendekatan tersebut masih dapat diperluas.

Menurut dia, apabila negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, konsep NCB yang lebih luas sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu dipertimbangkan.

“Pertanyaan akademis yang harus dijawab yakni bagaimana jika NCB itu tidak terbatas, dan perangkat hukum apa yang harus disiapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny.

Baca juga:

Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset


Ia menekankan perlu ada jaminan hukum yang kuat untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapan NCB yang lebih luas. Dalam pandangannya, salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi yakni praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau yang dikenal sebagai nominee mechanism.

Politisi Partai Demokrat itu menilai mekanisme tersebut sulit dijangkau jika NCB hanya diterapkan secara terbatas. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan NCB diikuti kewajiban pelaporan kekayaan bagi seluruh warga negara, tidak hanya pejabat publik. “Semua warga negara dewasa harus mendeklarasikan kekayaannya. Dengan begitu, akan jelas mana yang benar-benar milik seseorang dan mana yang hanya titipan,” katanya.

Ia menambahkan aset yang tidak dilaporkan atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tidak bertuan dan berpotensi untuk dirampas negara. Benny menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.(Pon)

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



#Komisi III DPR #Benny K Harman #RUU Perampasan Aset
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan