Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/4).


Dalam rapat tersebut, Oce Madril mengusulkan penerapan NCB secara terbatas, misalnya dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau ketika aset baru ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Namun, Benny menilai pendekatan tersebut masih dapat diperluas.


Menurut dia, apabila negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, konsep NCB yang lebih luas sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu dipertimbangkan.


“Pertanyaan akademis yang harus dijawab yakni bagaimana jika NCB itu tidak terbatas, dan perangkat hukum apa yang harus disiapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny.



Baca juga:

Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset


Ia menekankan perlu ada jaminan hukum yang kuat untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapan NCB yang lebih luas. Dalam pandangannya, salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi yakni praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau yang dikenal sebagai nominee mechanism.


Politisi Partai Demokrat itu menilai mekanisme tersebut sulit dijangkau jika NCB hanya diterapkan secara terbatas. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan NCB diikuti kewajiban pelaporan kekayaan bagi seluruh warga negara, tidak hanya pejabat publik. “Semua warga negara dewasa harus mendeklarasikan kekayaannya. Dengan begitu, akan jelas mana yang benar-benar milik seseorang dan mana yang hanya titipan,” katanya.


Ia menambahkan aset yang tidak dilaporkan atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tidak bertuan dan berpotensi untuk dirampas negara. Benny menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.(Pon)

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda







#Komisi III DPR #Benny K Harman #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan