Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/4).

Dalam rapat tersebut, Oce Madril mengusulkan penerapan NCB secara terbatas, misalnya dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau ketika aset baru ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Namun, Benny menilai pendekatan tersebut masih dapat diperluas.

Menurut dia, apabila negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, konsep NCB yang lebih luas sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu dipertimbangkan.

“Pertanyaan akademis yang harus dijawab yakni bagaimana jika NCB itu tidak terbatas, dan perangkat hukum apa yang harus disiapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny.

Baca juga:

Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset


Ia menekankan perlu ada jaminan hukum yang kuat untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapan NCB yang lebih luas. Dalam pandangannya, salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi yakni praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau yang dikenal sebagai nominee mechanism.

Politisi Partai Demokrat itu menilai mekanisme tersebut sulit dijangkau jika NCB hanya diterapkan secara terbatas. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan NCB diikuti kewajiban pelaporan kekayaan bagi seluruh warga negara, tidak hanya pejabat publik. “Semua warga negara dewasa harus mendeklarasikan kekayaannya. Dengan begitu, akan jelas mana yang benar-benar milik seseorang dan mana yang hanya titipan,” katanya.

Ia menambahkan aset yang tidak dilaporkan atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tidak bertuan dan berpotensi untuk dirampas negara. Benny menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.(Pon)

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



#Komisi III DPR #Benny K Harman #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Komisi III DPR RI meminta Kejagung mengusut tuntas kasus Febrie Adriansyah. DPR juga siap mengawal kasus tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Minta Tim Khusus Kejagung Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, DPR Siap Kawal
Indonesia
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Komisi III DPR menilai Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sebagai calon terbaik Jampidsus baru. Rekam jejaknya menangani kasus korupsi besar membuatnya layak memimpin Pidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Calon Jampidsus Baru Kuntadi Jaksa Mumpuni di Mata Pimpinan Komisi III 
Indonesia
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Polri dan Kejaksaan Agung merupakan dua institusi penegak hukum yang sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR tak Ingin Ada Gesekan Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku belum menerima informasi resmi terkait isu Kuntadi menjadi Jampidsus definitif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi III DPR Buka Suara soal Pengganti Febrie Adriansyah di Kursi Jampidsus
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah diduga pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR meminta Kejagung transparan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Bagikan