Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Benny K Harman Dorong Penguatan Skema NCB untuk Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (6/4).

Dalam rapat tersebut, Oce Madril mengusulkan penerapan NCB secara terbatas, misalnya dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau ketika aset baru ditemukan setelah adanya putusan pengadilan. Namun, Benny menilai pendekatan tersebut masih dapat diperluas.

Menurut dia, apabila negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang bersih, konsep NCB yang lebih luas sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perlu dipertimbangkan.

“Pertanyaan akademis yang harus dijawab yakni bagaimana jika NCB itu tidak terbatas, dan perangkat hukum apa yang harus disiapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny.

Baca juga:

Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset


Ia menekankan perlu ada jaminan hukum yang kuat untuk mencegah potensi abuse of power dalam penerapan NCB yang lebih luas. Dalam pandangannya, salah satu persoalan utama dalam pemberantasan korupsi yakni praktik penyembunyian aset melalui pihak lain atau yang dikenal sebagai nominee mechanism.

Politisi Partai Demokrat itu menilai mekanisme tersebut sulit dijangkau jika NCB hanya diterapkan secara terbatas. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan NCB diikuti kewajiban pelaporan kekayaan bagi seluruh warga negara, tidak hanya pejabat publik. “Semua warga negara dewasa harus mendeklarasikan kekayaannya. Dengan begitu, akan jelas mana yang benar-benar milik seseorang dan mana yang hanya titipan,” katanya.

Ia menambahkan aset yang tidak dilaporkan atau tidak memiliki kepemilikan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tidak bertuan dan berpotensi untuk dirampas negara. Benny menegaskan gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum.(Pon)

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



#Komisi III DPR #Benny K Harman #RUU Perampasan Aset
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Bagikan