BEM Nusantara Tolak Komersialisasi Vaksin COVID-19
Senin, 12 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah menizikan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan vaksinasi COVID-19 berbayar. Komersialisasi vaksin COVID-19 ini ditolak Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara.
"Di saat mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat bahu-membahu untuk menyukseskan program vaksinasi, namun ternyata hari ini pihak BUMN malah menjadikan vaksin sebagai komoditas bisnis," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7).
Baca Juga:
Vaksinasi Berbayar Dinilai Bikin Susah Rakyat di Tengah Pandemi
Menurut Dimas, adanya vaksin berbayar dikhawatirkan membuat masyarakat justru akan memilih untuk tidak mau terlibat. Padahal Indonesia harus gencar melakukan vaksin sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar bisa terbebas dari virus Corona.
"Kami dari dari BEM Nusantara sudah bersusah payah untuk mengedukasi dan memberikan penyadaran kepada masyarakat agar mau melakukan vaksin dengan harapan Indonesia bisa pulih dari COVID-19," kata Dimas.
Menurut Dimas sikap BUMN dan Pemerintah sangat mengecewakan dan menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Para mahasiswa menolak adanya komersialisasi vaksin.
"Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan. Kami BEM Nusantara dalam hal ini tegas untuk menolak komersialisasi vaksin,” kata Dimas.

Ia mengapresiasi upaya Presiden Jokowi alam penuntasan program vaksinasi nasional ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19 menuju pemulihan ekonomi nasional. Tapi, jangan sampai ada pihak-pihak yang justru ingin menjadikan ini sebagai lahan bisnis dan menegur Menteri BUMN agar membatalkan kebijakan tersebut.
Aturan terbaru soal vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Kemudian aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dengan harga Rp 321.660 per sekali suntik dan biaya layanan Rp 117.910. (Knu)
Baca Juga:
Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19 Individu, DPR: Seharusnya Gratis