Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19 Individu, DPR: Seharusnya Gratis

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19 Individu, DPR: Seharusnya Gratis

Petugas medis menunjukkan vaksin sinopharm di Sentra Vaksinasi Gotong Royong Perbanas, Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (19/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi IX DPR menyoroti langkah PT Kimia Farma Tbk yang menjual vaksin COVID-19 mandiri jenis Sinopharm. Langkah tersebut dikhawatirkan mengubah vaksin sebagai barang komersil.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai, dalam situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, vaksin merupakan tanggung jawab pemerintah untuk diberikan secara gratis.

Baca Juga

Soal Vaksin COVID-19 Mandiri Berbayar, Wamen BUMN: Percepat Herd Immunity

"Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/7)

Saleh menyebut, tidak ada seorang pun yang harus dipungut biaya untuk vaksinasi. Termasuk dengan vaksin gotong royong yang dilakukan bekerja sama dengan badan usaha.

Ketua Fraksi PAN tersebut meminta agar pemerintah segera memberikan penjelasan terkait langkah vaksin mandiri tersebut. Hingga saat ini, Saleh bilang Komisi yang menangani bidang kesehatan itu belum mendapatkan laporan terkait rencana vaksin mandiri.

"Kami baru mendengar hal ini dari media. Makanya, kami juga heran," terang Saleh.

Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Dok/Man
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man

Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga perlu kejelasan dari pelaksanaannya. Termasuk juga dalam penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk menyiapkan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dalam bentuk soft launching selama dua hari pada Jumat dan Sabtu, 9-10 Juli 2021. Kimia Farma (KF) akan membuka klinik vaksinasi individu secara resmi pada Senin, 12 Juli 2021.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo menjelaskan, saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan vaksinasi individu, karena pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Di tahap awal program ini baru menyentuh 6 kota dengan 8 klinik. Namun, secara perlahan KF akan memperluas jangkauan itu, termasuk ke pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota besar.

“Dalam tahap pertama, kami baru memberikan pelayanan ini di delapan klinik di Jawa dan Bali,” ujarnya melalui siaran pers.

Adapun Kementerian BUMN mengapresiasi inisiatif itu sebagai usaha untuk mendukung percepatan vaksinasi.

Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury menyatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity). Sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.

Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, ujar Pahala, berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu

Vaksinasi Gotong Royong individu ini, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. (Knu)

Baca Juga

Lokasi 8 Klinik Kimia Farma Jual Vaksin COVID-19 Individu, Ini Harga Sekali Suntik

#Saleh Partaonan Daulay #DPR RI #Vaksin Covid-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Indonesia
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Bagikan