Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai

Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai resmi menyegel tiga gerai mewah Tiffany & Co di Jakarta setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi impor barang. Tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Baca juga:

KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 98 miliar.

“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo,” Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Dugaan Under-Invoicing Barang Mewah

Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan gerai Tiffany & Co bagian dari razia terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

Baca juga:

3 Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Semuanya Ada di Mal Elit Jakarta

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol

Menurut dia, praktik yang dilakukan Tiffany & Co ini dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo, kepada awak media, dikutip Antara, Jumat (5/6).

Tidak Hanya Menyasar Tiffany & Co

Sony menambahkan pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut. Namun, lanjut dia, hingga kini perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.

Baca juga:

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Diduga Langgar Impor, Sanksi Awal Masih Administratif

Bea Cukai juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa. (*)

Baca Artikel Asli