MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai resmi menyegel tiga gerai mewah Tiffany & Co di Jakarta setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi impor barang. Tiga gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Baca juga:
KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran yang berujung pada sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 98 miliar.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo,” Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Dugaan Under-Invoicing Barang Mewah
Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan penyegelan gerai Tiffany & Co bagian dari razia terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.
Baca juga:
3 Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Semuanya Ada di Mal Elit Jakarta
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol
Menurut dia, praktik yang dilakukan Tiffany & Co ini dikenal sebagai under-invoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan pada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo, kepada awak media, dikutip Antara, Jumat (5/6).
Tidak Hanya Menyasar Tiffany & Co
Sony menambahkan pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut. Namun, lanjut dia, hingga kini perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda.
Baca juga:
Bea Cukai juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran serupa. (*)