Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender
Sabtu, 06 Juli 2024 -
Merahputih.com - Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) berharap ke depan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pengganti Hasyim Asy'ari memiliki perspektif gender.
Hal itu merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Kami berharap setelah ini nanti yang dipilih adalah ketua KPU berikutnya yang memiliki perspektif gender," kata Ketua KPPI, Kanti W. Janis dikutip Antara, Sabtu (6/7).
Baca juga:
Kasus Asusila Ketua KPU, Iwakum Minta Kepentingan Korban Termasuk Hak atas Privasi Diperhatikan
Dia pun mengapresiasi putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut, meskipun diakuinya terlambat untuk dijatuhkan. "Saya sangat apresiasi, kami juga di KPPI apresiasi, tetapi kan memang sangat terlambat," ujarnya.
Kanti menilai putusan tersebut belum dapat menjadi preseden ke depan bagi perlindungan perempuan dari kekerasan seksual di ranah perpolitikan tanah air. "Belum, masih jauh ya, apalagi ini kan enggak ada sanksi pidananya cuma pemecatan saja," ucapnya.
Sebagaimana putusan DKPP, dia berharap Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya," ucap dia.
Baca juga:
Gilbert Lumoindong Diperiksa Kasus Dugaan Penodaan Agama, Polisi Ungkap Status Hukum Terkini
Sebelumnya, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).