Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 10 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan bekas Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dengan demikian, dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018 itu akan segera menjalani sidang perdana.
Baca Juga
Ditahan KPK, Bekas Anggota BPK Rizal Djalil Siap Buka-bukaan
"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RIZ( Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12).
Ali mengatakan, penahan kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020.
"Untuk Terdakwa Rizal Djalil di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Tim JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Ali.
Dalam proses penyidikan ini, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 61 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang suap diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Penyuapan diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan Leonardo. (Pon)
Baca Juga