Begini Kekerasan Fisik yang Dialami Korban Perundungan SMA Binus Serpong
Jumat, 01 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang Selatan (Polresta Tangsel) menaikkan status 12 orang siswa yang sebelumnya hanya sebagai saksi kasus pelaku bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong, Tangsel.
Ke-12 orang itu merupakan siswa terduga pelaku perundungan, dengan 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers di Polres Metro Tangsel Jumat (1/3).
Alvino menjelaskan empat tersangka baru itu berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Menurut dia, 12 siswa termasuk di antaranya 4 tersangka melakukan perundungan terhadap korban secara bergantian. Ada 1 dari 4 tersangka berstatus sudah alumni.
Baca Juga:
Anak Korban Bullying Berisiko Tiga Kali Lipat Alami Masalah Kesehatan Mental
Dalam kesempatan itu, polisi juga membeberkan tindak kekerasan fisik apa saja yang dialami korban perundungan. "Korban yang berusia 17 tahun mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," paparnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan tindakan bullying ini awalnya diinformasikan akun X @bospurwa. Aksi perundungan terjadi di warung yang terletak dekat sekolah SMA Binus Serpong, Tangsel. (*)
Baca Juga:
Aksi Perundungan Siswa di Serpong Dilakukan di Warung Depan Sekolah