Beda Dengan PDIP, PSI Minta Sirekap Tetap Dilanjutkan

Kamis, 22 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - KPU tetap menggunakan Sirekap, yang merupakan singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara walaupun ada protes dari pasangan tertentu dan partai politik, seperti PDIP.

Tetapi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pengunggahan data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Baca Juga:

Sistem KPU Dinilai Masih Jauh Dari Prinsip Keterbukaan

"Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus berlanjut untuk menjaga akurasi data dan informasinya," kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum Francine Widjojo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/2).

Francine menilai, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanat UU Pemilu.

"Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi, sangat penting untuk dilanjutkan. Akan tetapi, sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," tutur Francine.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Sabtu (17/2), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).

Alasannya agar sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara. Namun, tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat," sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.

"Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat," ujar Idham di Jakarta, Selasa (20/2). (*)

Baca Juga:

KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan