Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal

Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026

MerahPutih.com - Toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa izin di Ciracas, Jakarta Timur, ditindak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama personel Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil operasi ini, petugas menemukan 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik, obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar dan telah masuk dalam daftar public warning.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar mengungkapkan, operasi terhadap toko kosmetik ini sebagai upaya menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai ketentuan.

Baca juga:

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Pembesar Payudara Hingga Perapat Vagina, Ini Daftarnya!

"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," kata Sofiyani yang dikutip Minggu (10/5).

Sofiyani menegaskan, penindakan toko tersebut sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan konsumen.

"Seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan," terangnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk obat dan makanan. (Asp)

Baca juga:

BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta

Baca Artikel Asli