MerahPutih.com - Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar ‘pabrik’ pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Zenith Carnophen, yang kerap disebut pil Jin atau Zenith, merupakan obat keras yang awalnya diproduksi sebagai relaksan otot dan mengandung carisoprodol, paracetamol, serta kafein. Obat ini kerap disalahgunakan karena efek sedatif dan stimulan perangsang saraf yang ditimbulkan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sejumlah bahan baku pembuatan obat-obatan terlarang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca juga:
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dalam memutus rantai peredaran obat keras yang sangat membahayakan generasi muda.
"Keberhasilan membongkar laboratorium atau 'pabrik' produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya," ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4).
Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran reserse narkoba di polres-polres akan menindak tegas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
"Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang yang diperjualbelikan secara ilegal," imbuhnya.
Baca juga:
Pengungkapan pabrik pil Jin ini bermula dari penangkapan dua tersangka oleh tim gabungan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat (10/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Kota Semarang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TJ yang merupakan residivis kasus narkoba, dengan barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TJ, polisi kemudian menggerebek sebuah gudang di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, Semarang. Di lokasi ini, polisi menyita prekursor dengan total 1.855 kilogram.
Rinciannya meliputi 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta sejumlah peralatan untuk mencetak pil Zenith. (Knu)